Beranda / /

  • Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dihapus KPU
    Nasional | 1 tahun lalu
    Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dihapus KPU

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan KPU yang menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diyakini bakal sulit melakukan pengawasan.